Begini Kalimat Ferdinand untuk Novel Baswedan Cs yang Dipecat dari KPK

Kamis, 16 September 2021 – 20:03 WIB
Pimpinan KPK telah mengumumkan pemecatan Novel Baswedan Cs dari lembaga antirasuah itu, Rabu (15/9). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menyampaikan saran untuk Novel Baswedan Cs yang telah diumumkan pemecatannya dari KPK, Rabu (15/9).

Novel Baswedan Cs menantang pimpinan KPK segera menerbitkan SK pemecatan tersebut agar mereka bisa melawan secara hukum.

"Pertama, saya sarankan agar Novel Baswedan beserta kawan-kawan menerima kenyataan bahwa mereka memang tidak layak mengurusi negara dengan menjadi ASN di KPK karena tidak lulus TWK," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis (16/9).

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Tantang Pimpinan KPK Segera Keluarkan SK Pemecatan

Untuk itu, eks politikus Partai Demokrat itu menyarankan Novel dkk melakukan perenungan dan memperbaiki diri supaya bila ada TWK lagi di tempat kerja yang yang lain bisa lulus.

"Terima kenyataan dengan lapang dada dan introspeksi diri jauh lebih baik daripada merasa paling benar," lanjut Ferdinand.

BACA JUGA: Kiai Maman: Yang Dikatakan Letjen Dudung Adalah Warning

Poin kedua yang disampaikan mantan ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu, Novel Baswedan Cs punya hak menggugat keputusan pemecatan 57 pegawai KPK itu ke PTUN.

"Meskipun ujung-ujungnya nanti akan ditolak oleh pengadilan dan menyatakan sah SK tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Wow, Petisi Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK Sudah 25.000 Tanda Tangan

Sebab, kata Ferdinand, masalah TWK pegawai KPK secara hukum sudah final baik melalu MK maupun MA.

"Bahwa TWK itu sah dan tidak melanggar aturan apa pun. Maka, jika nanti SK pemecatan diuji di PTUN, menurut saya tetap akan sia-sia," tandas Ferdinand Hutahaean.

Pimpinan KPK mengumumkan pemecatan 57 pegawai nonaktif lembaga antirasuah. Novel Baswedan Cs resmi tidak bekerja di KPK pada 1 Oktober 2021 nanti.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) kemarin.

Pria yang akrab disapa Alex itu menyatakan awalnya ada 51 orang pegawai yang dipecat. Namun, ada tambahan enam pegawai yang ikut didepak lantaran tidak mengikuti latihan bela negara. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler