HNW Berharap SE Menag Terkait Pengeras Suara di Masjid Direvisi

Rabu, 23 Februari 2022 – 22:34 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi menteri agama yang ingin menghadirkan harmoni di antara Umat beragama.

Namun, Hidayat juga mengkritik Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

BACA JUGA: MPR RI Dorong Gerakan Pelestarian Kebudayaan Nasional

Surat Edaran itu ditujukan untuk menghadirkan harmoni, tetapi diberlakukan secara generalisasi dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.

Dikhawatirkan, surat edaran tersebut malah berbalik menciptakan keresahan, saling curiga, dan disharmoni di kalangan masyarakat yang terhubung dengan masjid dan musala.

BACA JUGA: HNW Menolak BPJS Kesehatan jadi Syarat Calon Jemaah Haji dan Umrah

“Seharusnya, sebelum membuat Surat edaran, Menag membuat kajian yang objektif dan komprehensif serta berkomunikasi dengan para wakil rakyat di Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama,'' katanya.

Mereka menyerap aspirasi konsituen dan warga, termasuk yang terkait dengan masjid dan musala.

BACA JUGA: HNW Ajak Hima Persis Teladani Peran M. Natsir yang Menyelamatkan Kemerdekaan RI

''Saya mendapat banyak masukan dari warga yang hampir semuanya menyayangkan dan tidak sependapat dengan surat edaran baru tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, sejatinya pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara ini ada sejak 1978.

Yakni, melalui Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kep/D/101/1978. Kemudian, dipertegas kembali melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam pada 2018.

“Ini bukan aturan baru. SE itu ada sejak 44 tahun lalu. Sayangnya, SE yang dikeluarkan menteri agama ini berbeda secara mendasar karena pemberlakuannya di seluruh Indonesia,'' ujarnya.

Dalam SE itu, tidak disebutkan kembali soal kearifan lokal serta membedakan masjid dan musala di kawasan kota dan desa, mayoritas muslim atau minoritas muslim.

Kemudian, tidak disebut faktor krusial yang yang menjadi penyebab Surat Edaran itu dinaikkan kelasnya dari Surat Edaran Dirjen menjadi Surat Edaran Menteri.

Mestinya, disebutkan fakta-fakta dalam rentang waktu 4 tahun dari 2018 saat masih berbentuk Surat Edaran Dirjen Bimas Islam hingga 2022 dinaikkan menjadi Surat Edaran Menteri.

''Mestinya, disebutkan ada masalah-masalah disharmoni apa sehingga SE tersebut perlu dinaikkan kelasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, instruksi Dirjen Bimas Islam pada 1978 malah lebih baik.

Semestinya, Surat Edara Dirjen itu diperbaiki untuk diperkuat karena berlaku objektif dan adil dengan mempertimbangkan aspek lokalitas dan kebudayaan masyarakat setempat.

Berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam, ketentuan ketat terhadap penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diberlakukan untuk kota besar, seperti ibu kota negara, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut juga mengecualikan pengaturan ini untuk masjid, langgar, dan musala di desa/kampung dengan tetap memperhatikan tanggapan dan reaksi masyarakat,'' ujar HNW.

Sayangnya, SE Menag sekarang ini tidak membuat pengecualian tersebut. Malah diberlakukan secara general, dipukul rata untuk semua daerah di Indonesia.

Umumnya, di daerah-daerah di Sumatera seperti Aceh, Sumatera Barat, hingga Riau serta Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Madura, NTB, Kalimantan, Sulawes, dan Maluku Utara, masyarakatnya sangat harmoni dengan pengeras suara di Masjid.

''Bahkan, di Jakarta, saya mendapatkan aspirasi dari banyak warga dan tokoh masyarakat di Mampang, Kebayoran Lama, dan Cempaka Putih. Mereka selama ini tidak masalah dengan pengeras suara yang kumandangkan suara azan, pengajian, dan tarhim.

“Salah satu tokoh FKDM, Pak Warli, malah menyampaikan bahwa Surat Edaran Menag itu justru bisa jadi beban di tengah warga sehingga bisa memicu disharmoni. Karena itu, beliau meminta agar SE Menag Nomor 05/2022 itu dikaji ulang,” jelasnya.

HNW setuju dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berharap agar surat edaran itu tetap harus adil, memperhatikan maslahat masyarakat, tidak digeneralisasi, dan proporsional.

Tidak hanya menyasar rumah ibadah dari satu agama saja, seperti masjid atau musala, tetapi juga rumah ibadah dari agama lain.

“Sewajarnya, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 itu direvisi dan dikoreksi agar bisa hadirkan harmoni untuk semua agama dan rumah ibadat,” tandasnya. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Dorong Jaksa Ajukan Banding atas Putusan terhadap Herry Wirawan


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler