Begini Kalimat Mahfud MD soal Putusan Hakim Wahyu Cs terhadap Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 – 19:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD komentari putusan hakim Wahyu Cs terhadap Bharada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari putusan hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.

Richard Eliezer alias Bharada E adalah terdakwa terakhir yang divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar

Namun, vonis Bharada E jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Berbeda dengan hukuman empat terdakwa lain yang dihukum jauh lebih berat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan opini publik," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/2).

BACA JUGA: Bharada E Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW Singgung Vonis Mati Ferdy Sambo

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai vonis hakim terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan secara baik.

Di sisi lain, dia juga bersyukur majelis hakim yang menyidangkan perkara itu adalah orang-orang yang nasionalis dan berintegritas.

BACA JUGA: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Para Pendukung Menangis Histeris, Pagar Roboh

"Saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," ucapnya.

Jaksa Tidak Gagal

Mahfud MD juga tidak setuju dengan anggapan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia menyebut jaksa tidak bisa dibilang gagal menangani kasus hanya karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer lebih rendah daripada tuntutan JPU.

"Jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu, kan konstruksi jaksa semua. Cara pembuktian dan lain sebagainya; cuma vonisnya yang beda," tutur Mahfud.

Menurut dia, penindakan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua oleh polisi, kejaksaan, dan hakim PN Jaksel sudah berjalan sangat baik.

"Ini sudah luar biasa, itu. Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi, dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali," ujar guru besar hukum tata negara itu.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Jaksa Banding? Simak Keterangan Kapuspen Kejagung


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler