Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar

Rabu, 15 Februari 2023 – 09:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,(PN Jaksel), Senin (13/2).Dia divonis mati. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dahlan Iskan ikut mencermati vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal yang disoroti kolumnis kondang itu adalah soal motif Sambo menghabisi sang ajudan secara terencana.

BACA JUGA: 3 Orang Penting Komentari Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Simak yang Terakhir soal Ultra Petita

Menurut Dahlan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dibacakan Wahyu Iman Santoso itu adalah materi baru kuliah hukum.

"Ada materi baru kuliah hukum dari vonis hukuman mati Ferdy Sambo: untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu diketahui apa motifnya. Begitulah pendapat majelis hakim yang mengadili Sambo Senin lalu," demikian dikutip dari Disway, edisi Rabu (15/2).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Reza Indragiri Singgung Studi Tingkat Bunuh Diri, Ini Serius

Dahlan lantas mengutip putusan majelis hakim yang intinya menyatakan Sambo terbukti membunuh sopir dinasnya, Brigadir Yosua dalam peristiwa di rumah dinas Polri Duren Tiga Jakarta, 8 Juli tahun lalu.

Menurut Dahlan, memang motif pembunuhan itu tidak terungkap di sidang pengadilan. Pun setelah semua saksi diperiksa. Barang bukti juga tidak berhasil memberi petunjuk apa motif pembunuhan itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jadwal Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Terungkap, Bergemuruh, Kenapa ya?

Yang bisa disimpulkan hakim adalah: pembunuhan itu terbukti. Direncanakan. Sambo terbukti sempat mengenakan sarung tangan ketika menembakkan pistol Glock-nya ke kepala Yosua. Tujuannya, agar tidak meninggalkan sidik jari di senjata itu.

"Jadi, apa motif pembunuhan Yosua ini?" demikian pertanyaan Dahlan.

Dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana itu memang sempat terungkap soal hubungan pria-wanita antara Yosua dan istri Sambo.

Namun, hakim berpendapat motif pelecehan seksual terhadap istri Sambo tidak terbukti, apalagi posisi kekuasaan sang istri sangat kuat di atas Yosua.

Mengacu teori relasi kuasa itu, maka tidak mungkin Yosua berani melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Dahlan, keluarga Yosua, terutama tunangannya tentu sangat lega dengan vonis mati ini. Sebab, bukan saja hukuman mati itu dianggap setimpal, tetapi tidak adanya motif hubungan pria-wanita juga telah merehabilitasi nama baik Brigadir J.

"Maka inilah perkara besar, dengan vonis mati, tanpa terungkap motifnya," tulisan Dahlan Iskan.

Tulisan lengkap Dahlan Iskan bisa dibaca melalui kolom Disway pada laman JPNN, atau melalui tautan ini: Motif Sambo.(disway/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS 4G


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler