Inilah Penjelasan Firli Bahuri terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Sabtu, 24 April 2021 – 19:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24-4-2021) terkait dengan penahanan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) M. Syahrial.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Syahrial bersama penyidik KPK AKP  Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara, Maskur Husain (MH), sebagai tersangka, Kamis (22/4).

BACA JUGA: Isu tak Sedap Soal Penyidik Kepolisian dan Sipil di KPK, Masinton : Itu Tidak ElokI

Para tersangka diduga terlibat kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020—2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Masinton Pasaribu: KPK Bukan Institusi Malaikat

Atas perintah Azis, kata dia, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas wakil ketua DPR RI di Jakarta Selatan??.

"Setelah itu, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP. Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).

BACA JUGA: Info dari Firli Bahuri: Ada Jejak Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK

Setelah pertemuan tersebut, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya tersebut.

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019.

Firli mengatakan bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

Menurut dia, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

KPK menduga Stepanus dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP mulai Oktober 2020 hingga April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler