jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada hari ini, Senin (3/7).
Panji Gumilang bakal dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.
BACA JUGA: Warga Diserang OTK, AKBP Faidil Kerahkan Pasukan ke Hutan Halteng
Namun, hingga pagi ini pihak penyidik Bareskrim Polri belum ada konfirmasi terkait kehadiran pria kontroversial itu.
"Yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami undang jam 09.00-10.00 untuk klarifikasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin pagi.
BACA JUGA: Dipanggil Bareskrim Polri soal Penistaan Agama, Panji Gumilang Siap-Siap Saja
Brigjen Djuhandhani mengaku sudah melayangkan undangan klarifikasi kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut pada pekan lalu.
Akan tetapi pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Panji.
BACA JUGA: Soal Insiden di Muzdalifah, Kiai Maman Sentil Panitia Haji yang Tak Profesional
"Belum ada konfirmasi kehadiran," ujar Djuhandhani.
Brigjen Djuhandhani memastikan proses hukum kasus Ponpes Al Zaytun dilakukan dengan cepat sesuai arahan Menko Polhukam Mahfud MD.
Bareskrim menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Laporan dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan dari NICC Center, Selasa (27/6).
Djuhandhani mengatakan kedua laporan polisi tersebut dijadikan satu dalam penanganannya yang masih tahap penyelidikan.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pelapor, beberapa ahli, dan saksi ahli di pihak MUI serta Kementerian Agama.
"Ini sudah cepat ya, kami panggil, LP masuk hari Selasa (27/6). Selasa mulai kami terbitkan, kemudian Selasa mulai kami periksa saksi-saksi semua, kami undang kemarin, kami undang untuk hadir hari Senin," ujar Brigjen Djuhandhani.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam