jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Senin (3/7).
Panji bakal dimintai klarifikasi atas laporan polisi terkait dugaan penistaan agama.
BACA JUGA: Dipolisikan 113 Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Ken Setiawan Siap Meladeni
"Kemungkinan hari Senin (Panji) akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6).
Dia menyebut direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.
BACA JUGA: 2 Pria Ini Sudah Lama Mengincar Wanita Muda untuk Dipekerjakan di Kamboja
"Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," ucapnya.
Gelar perkara itu untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka.
BACA JUGA: Pedagang Sate Tewas di Bekasi, Korban Dibunuh Anaknya yang Anggota TNI
"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7)," kata Agus.
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Laporan itu dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center pada Selasa (27/6).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mahfud mengatakan bakal ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam