Begini Kata Bu Retno soal Kasus Kiai FM Diduga Mencabuli Santriwati

Rabu, 11 Januari 2023 – 12:50 WIB
Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati anak Retno Listyarti menyebut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati anak di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Jember, Jawa Timur harus diusut tuntas oleh polisi.

Kasus dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes berinisial Kiai FM itu heboh setelah istrinya, AH mengadukan perbuatan sang suami kepada polisi.

BACA JUGA: Kiai FM Diduga Mencabuli Sejumlah Santriwati di Jember, Polisi Bergerak

"Polisi perlu menindaklanjuti pelaporan istri terlapor, karena hal ini bukan delik aduan tetapi pidana murni," kata Retno dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (11/1).

Dia menyebut dalam UU Perlindungan Anak, melakukan perbuatan asusila dengan anak adalah tindak pidana. Meskipun ada bantahan dari terlapor, katanya, laporan istri Kiai FM harus tetap diproses polisi.

BACA JUGA: LGBT di Medan Dinilai Meresahkan, Syaiful Mendorong Ada Pelarangan

"Jika memang tidak ditemukan alat bukti, barulah kasus dihentikan. Kalau ditemukan bukti pendukung minimal dua, maka kasus harus dinaikan statusnya dan dilanjutkan prosesnya," ucap Retno Listyarti.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati anak pada salah satu ponpes di Jember ini merupakan satu dari tiga kasus yang menyita perhatian Retno di awal 2023.

BACA JUGA: KKB Papua Berulah Lagi, Bakar Kantor Disdukcapil, Terdengar 5 Tembakan

Dua kasus lainnya adalah tindakan penamparan dan hukuman berdiri dengan satu kaki di salah satu MTs di Gresik, serta kekerasan berupa pembakaran santri oleh santri lainnya di salah satu ponpes di Pasuruan.

Retno lantas mengutip penjelasan polisi soal kasus dugaan pencabulan oleh Kiai FM yang diadukan sang istri.

"Menurut pihak kepolisian, pelapor menceritakan bahwa dirinya mendapat pengaduan kalau Pak Kiai ini sering memasukkan santri (ke kamar) bergantian saat malam," ujar Retno melalui keterangan tertulisnya.

Komisioner KPAI periode 2017-2022 itu menyebut istri kiai juga mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami.

Retno menegaskan sesuai UU Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana dan kejahatan itu bukan delik aduan.

"Bersetubuh dengan anak tidak ada dalih suka sama suka dan atau dengan persetujuan. Jadi, polisi seharusnya sudah bisa bertindak sesuai kewenangannya dalam peraturan perundangan," ucap Retno.

Diketahui, tim Polres Jember sudah bergerak menyelidiki kasus dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes itu. Namun, terlapor Kiai FM belum diperiksa.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler