Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri

Minggu, 08 Januari 2023 – 17:16 WIB
Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati anak Retno Listyarti menyoroti kasus guru ngaji dan pelatih rebana yang mencabuli 21 anak di bawah umur di Batang, Jawa Tengah.

Es komisioner KPAI itu mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pelaku berinisial MU (28) seusai menerima laporan awal dari 9 orang tua korban pencabulan.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak oleh Guru Rebana di Batang, Jumlah Korbannya, Ya Tuhan

Kepolisian juga dengan tanggap membuka posko pengaduan dan menghubungi Dinas PPPA/KB Jawa Tengah untuk pendampingan dan pemulihan psikologis para korban.

"Tindakan bejat pelaku diketahui setelah sejumlah korban menyampaikan kepada orang tuanya, mengeluhkan sakit pada dubur," ujar Retno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/1).

BACA JUGA: Peras Tamu Hotel, 2 Polisi Gadungan dan Wanita Ini Ditangkap, Lihat Tampangnya

Bu Retno mendorong Polri menelusuri korban lain yang selama ini tidak berani melaporkan ulah bejat oknum guru ngaji tersebut. Sebab, perbuatan cabul MU konon sudah berlangsung 3 tahun.

Retno juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jateng segera melakukan asesmen psikologi dan psikososial pada seluruh anak yang jadi korban/.

BACA JUGA: Pendapat Prof Satya Arinanto soal Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi

"Pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya," ujarnya.

Terkait hukuman bagi guru ngaji cabul itu, Retno mendorong aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, karena korbannya banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka MU dapat diberi pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara.

"Dan dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku.  Selain  itu, anak-anak korban juga berhak mendapatkan restitusi," kata Retno Listyarti.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler