jpnn.com - DEPOK - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan terduga penista agama, Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama memanggil ahli tafsir dari Mesir dalam gelar perkara, Selasa (15/11) besok.
Menurut Tito, hal tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara. Karenanya, Polri mempersilakan ahli tafsir dari Mesir itu memberikan pandangannya terkait surah Almaidah 51 dan ucapan yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
BACA JUGA: Ahok Rela jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, tapi..
"Itu (permintaan) dari pihak terlapor (Ahok) ya. Pihak terlapor kan boleh," kata Tito di sela-sela peringatan HUT Brimob ke-71 di Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
Tito menyampaikan, menghadirkan ahli dari luar negeri tergolong umum dilakukan dalam mengusut suatu kasus. Hal ini seperti upaya hukum yang dilakukan Jessica Kumala Wongso saat persidangangan yang menghadirkan dua Patolog Forensik asal Australia Beng Beng Ong dan Richards Bryson Collins.
BACA JUGA: PPP Romi Pasang Badan untuk Pemerintahan Jokowi
Selain itu, Toksikolog Forensik asal Australia juga, Michael David Robertson. "Seperti Jessica mau ngambil dari Australia kan silakan. Jadi yang dari terlapor (Ahok) ngambil dari Mesir ya silakan. Enggak ada masalah," tambahnya.
Seperti diberitakan, Ahli Tafsir Universitas Al-azhar Syekh Amr Wardani, dikabarkan akan memberikan pandangannya terkait kasus Ahok.
BACA JUGA: Pengeboman Gereja Upaya Pecah Persatuan Bangsa
Gelar perkara rencananya akan dilakukan pada Selasa (15/11) besok. Hasil gelar perkara paling cepat disampaikan Bareskrim Polri keesokan harinya, Rabu (16/11).
Bareskrim Polri mempersilakan masing-masing pihak, dari kubu Ahok maupun pihak yang memperkarakan Ahok, menghadirkan saksi dan pakar untuk mengupas kasus itu.
Di samping itu, Bareskrim Polri juga menghadirkan ahli dan saksi untuk membuat hasil gelar perkara objektif. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerak Nyata Kemensos Tanamkan Jiwa Kepahlawanan bagi Generasi Muda
Redaktur : Tim Redaksi