jpnn.com - JAKARTA – Polri meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa salat Jumat di jalan raya.
MUI menegaskan dalam mengeluarkan fatwa tidak bisa di bawah tekanan atau pesanan pihak manapun.
BACA JUGA: Anak Buah Maruli Terduga Penerima Suap Itu Tiba di Gedung Bundar
Sikap tegas MUI itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa Khusaimah Y. Tangu.
"Salat di manapun, selama itu mendesak dan suci sah,” jelasnya di sela Rakernas MUI tadi malam.
BACA JUGA: Perkenalkan..Golden Handshake, Program Restrukturisasi Pegawai KKP
Dia mengatakan dalam mengeluarkan fatwa, MUI tidak bisa tergesa-gesa. Apalagi dipaksa fatwa sudah harus keluar sebelum Jumat (2/12).
Khusaimah mengatakan MUI itu mengeluarkan fatwa untuk umat. Bukan untuk kepolisian atau lembaga negara lainnya.
BACA JUGA: Ratusan Takmir Masjid Antusias Ikuti Sosialisasi Empar Pilar MPR
Menurut dia fatwa itu butuh waktu, karena harus dikaji dalam forum batsul masail.
Dia juga menjelaskan fatwa itu harus keluar atas masalah atau kejadian yang sudah muncul.
Sementara solat Jumat di jalan raya, sementara ini masih belum terjadi.
Khusaimah juga mengatakan solat di jalan raya, diperbolehkan dalam keadaan darurat.
Misalnya banyak umat Islam dari daerah datang ke Jakarta. Kemudian masjid-masjid yang ada, sudah penuh. Maka otomatis jamaah solat Jumat bakal meluber sampai ke jalan raya.
Terkait sejumlah ormas yang sudah menyebut solat Jumat di jalan itu tidak boleh, menurut Khusaimah masih berupa pendapat pribadi.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum MUI Yanuhar Ilyas mengatakan, permintaan fatwa solat Jumat di jalan raya itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Permintaan ini terkait dengan rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember 2016 dengan cara Salat Jumat di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Kasus Ahok Bertele-tele, Buni Yani Cepat jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi