Begini Kata KPU Soal Batas Suara Proporsional untuk Pilkada Calon Tunggal

Jumat, 16 Oktober 2015 – 00:55 WIB
Kotak suara Pilkada/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membuat aturan terkait ambang batas proporsional untuk melegitimasi kemenangan dari suara mayoritas pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal.

Pasalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, telah sangat jelas menyatakan, penentuan pemenang apabila suara yang menyatakan setuju untuk memilih calon tunggal, lebih banyak dari pada yang memilih tidak setuju.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta DPRD Cirebon Ajukan Calon Wakil Walikota

"Jadi enggak ada teori maupun dasar hukumnya untuk membatasi (membuat ambang batas proporsional untuk melegitimasi kemenangan,red). Yang penting perolehan suaranya lebih besar," ujar Husni, Kamis (15/10).

Menurut Husni, penyusunan rancangan PKPU tentang calon tunggal, kini hampir rampung. ‎Setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dan melakukan uji publik, rencananya penyelenggara pemilu dalam waktu dekat akan melakukan audiensi ke Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: DPR Nilai KPK Hong Kong Terbaik, KPK RI Gimana?

‎"Kami sudah berkomunikasi, tinggal mencarikan waktu yang tepat saja ini," ujarnya.

Selain itu, penyelenggara pemilu kata mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini, dalam waktu dekat juga akan melakukan simulasi model pemilihan calon tunggal. ‎Tujuannya, untuk melengkapi disain mekanisme dari pemungutan suara nantinya. 

BACA JUGA: Sutiyoso: Aparat Enggak Mungkin Melototi 24 Jam

"Simulasi itu dilakukan untuk melakukan finalisasi terhadap aturan itu sendiri. Kira-kira sampai draft terakhirnya bisa nggak dioperasionalkan apa belum," ujar Husni.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Gentlemen Rio Patut Ditiru Tokoh Parpol Lainnya yang Terjerat Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler