Begini Kata Pakar soal PPHN Tak Pantas Diterapkan di Indonesia

Kamis, 15 September 2022 – 21:19 WIB
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak pantas diterapkan di Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial.

Oleh karena itu, dia mengkritik upaya parlemen dan pemerintah yang mendorong penerapan PPHN.

BACA JUGA: Tindakan Eko Kuntadhi Dinilai Penistaan Agama, Chandra: Harus Diproses Hukum

Hal itu disampaikan Uceng -sapaan Zainal Arifin Mochtar seusai menghadiri seminar Fraksi Partai Golkar MPR RI tentang urgensi PPHN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

"Artinya PPHN itu, kan, seakan-akan sebuah proses yang dipaksakan oleh parlemen yang diratifikasi Presiden," kata Uceng.

BACA JUGA: Eko Kuntadhi Berani Menghina Ustazah Ning Imaz, Kiai Maman Bereaksi Begini

Dia mengatakan Indonesia menggelar pemilihan presiden dan parlemen secara terpisah dengan sistem pemerintahan saat ini.

Dengan demikian, kandidat presiden di Indonesia menjanjikan sesuatu dalam kampanye agar terpilih rakyat.

BACA JUGA: Soal Bentuk Badan Hukum PPHN, Begini Penjelasan Terbaru Ketua MPR Bambang Soesatyo

"Bagaimana mungkin menjanjikan apa yang mau dilakukan, tetapi apa yang mau dia lakukan sudah ditaruh di PPHN," kata Uceng.

Selain itu, Uceng menilai pertanggungjawaban presiden setelah menjalankan PPHN juga tidak jelas. Termasuk, bentuk penuangan dalam menjalankan sistem tersebut.

"Kalau dituangkan dalam bentuk undang-undang, kita sudah punya RPJM, buat apa lagi ada PPHN?" tutur Uceng.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto memerintahkan fraksi parpolnya di MPR untuk mengkaji pembentukan PPHN.

"Itu perintah dari ketua umum untuk mencermati itu," kata Bendahara Fraksi Partai Golkar di MPR Mujib Rohmat setelah menghadiri seminar parpolnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Namun, kata Mujib, sampai saat ini Golkar belum memiliki keputusan perihal pembentukan PPHN.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis Ucapan Anang: Saya Tetap Mundur, Ini Memalukan! Ketua DPRD Tidak Hafal Pancasila

Fraksi Golkar juga masih terus menampung aspirasi dari sejumlah pakar tata negara hingga elemen masyarakat.

"Kami akan mendiskusikan dengan teman-teman dari pimpinan Fraksi Partai Golkar apakah perlu atau tidak," ujar Mujib. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler