jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sudah tepat.
Menurut dia, hukum harus menerapkan prinsip kesetaraan. Termasuk bagi perempuan berinisial PC ini yang perlu ditahan meskipun memiliki anak balita.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan di Sini, Arman Hanis Ambil Perlengkapan
"Sudah tepat dengan keputusan menahan PC karena tersangka yang lain yang memiliki anak balita sampai saat ini selalu ditahan," kata Santoso saat dihubungi, Jumat (30/9).
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menyatakan penahanan kepada Putri sudah ditunggu masyarakat yang menandakan hukum tidak berlaku tebang pilih.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Putri Candrawathi di Tahanan
"Sangat ditunggu oleh publik bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi tajam juga ke atas," ungkap Santoso.
Sebelumnya, Putri Candrawati ditahan setelah menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (30/9).
BACA JUGA: Febri Diansyah Tegaskan Putri Candrawathi Sudah Bersikap Kooperatif
Pantauan reporter JPNN.com di lokasi, Putri Candrawathi yang didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.15 WIB.
Putri Candrawathi tampak mengenakan rompi tahanan, tetapi tangannya tak diborgol.
Di hadapan awak media, Putri Candrawathi menangis tersedu-sedu sebelum dibawa menuju ruang tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Istri Ferdy Sambo itu mengaku ikhlas menerima keputusan Polri menahan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini," kata Putri di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan