jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan asset kripto di Indonesia mencapai babak baru dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022.
Peraturan tersebut mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi aset kripto per 1 Mei 2022.
BACA JUGA: Kenalkan Fitur Baru, Triv Beri Keuntungan Besar Bagi Investor Shiba Inu
Berdasarkan regulasi tersebut, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto sebesar 1% dari tarif PPN jika transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta 2% dari tarif PPN jika transaksi dilakukan bukan PMSE.
Selain itu, perdagangan aset kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut kepada penjual, penyelenggara PMSE, serta penambang aset kripto dengan tarif 0,1%.
BACA JUGA: Gadai Kripto Permudah Nasabah Triv Dapat Pinjaman Dana Tunai
Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv.co.id menyambut positif peraturan ini. Menurutnya, dengan pengenaan pajak ini artinya perdagangan aset kripto dianggap legal di Indonesia.
"Ini jelas kabar baik bagi seluruh investor maupun pedagang aset kripto yang resmi dan terdaftar di BAPPEBTI seperti Triv,” ujar Rey, semringah.
BACA JUGA: Sudah Tahu Belum? Aset Kripto dari Luar Negeri Kena Pajak Lho
Meski transaksi aset kripto resmi dikenakan pajak, Rey menegaskan bahwa transaksi di Triv tetap bebas pajak transaksi.
"Demi keamanan dan kenyamanan user, kami akan menanggung seluruh biaya pajak transaksi aset kripto nasabah kami," kata Rey.
Sehingga, kata Rey, tidak ada kenaikan dari biaya Triv dan pengguna dapat meminta bukti potong pajak untuk dilaporkan.
Dengan adanya benefit pajak ini, Rey memastikan bahwa kenyamanan dan keamanan nasabahnya selalu menjadi prioritas utama.
"Jadi, jangan khawatir. Tetaplah bertransaksi seperti biasa dan manfaatkan bukti potongan pajak yang kami berikan dalam pelaporan SPT pajak kelak," tuturnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh