Pengacara Ungkap Alasan Cynthiara Alona Ditahan

Kamis, 18 Maret 2021 – 19:48 WIB
Cynthiara Alona ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan tempat prostitusi online. Dia kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Chyntia, Agustinus Nahak menjelaskan, penahanan kliennya merupakan kewenangan kepolisian.

BACA JUGA: Chyntiara Alona Jadi Tersangka, Pengacara Pertanyakan Alat Bukti

"Yang penting kondisi dia sehat," kata Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3) sore.

Lebih lanjut, pria asal Malaka itu mengungkapkan, pihak bakal mengupayakan penangguhan penahanan kliennya.

BACA JUGA: Chyntiara Alona jadi Tersangka Terkait Prostitusi Online

"Akan diatur langkah langkah umum terhadap klien kami," ujar Agustinus.

Agustinus menegaskan bahwa kliennya tak ada di lokasi saat penggerebekan polisi.

BACA JUGA: Proses Cerai, Aa Gym dan Teh Ninih Masih Tinggal Bareng

"Saat kejadian, keluarga menyampaikan (Alona, red) tidak ada di lokasi, dia di BSD," ucapnya.

Alona, lanjut Agustinus, diminta hadir ke Polda Metro Jaya pukul 02.30 WIB pada 17 Maret 2021 dini hari. 

Model berumur 35 tahun itu melakukan BAP dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Akhirnya ditahan di Polda," jelasnya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler