jpnn.com, BEKASI - Indah Agustiyani (28), korban yang terseret sepeda motor akibat aksi pencurian dengan pemberatan di Underpass Cibitung, Bekasi, Jabar, kembali ke rumah.
Pihak RSUD Kabupaten Bekasi menyatakan hari ini Indah sudah diantarkan petugas kesehatan kembali ke rumahnya di Kampung Kebon RT002/002, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
"Korban masuk pada Kamis minggu lalu dan sudah dilakukan pengobatan serta perawatan. Sudah menjalani rontgen juga pemeriksaan laboratorium," kata Direktur RSUD Kabupaten Bekasi dr Arif Kurnia di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan korban sudah diperbolehkan kembali ke rumah karena kondisinya sudah cukup baik dan stabil, tinggal menjalani masa pemulihan terutama pada bekas luka akibat terseret sepeda motor yang dibawa pelaku pencurian.
BACA JUGA: Ini Komplotan Maling yang Menggasak Barang Elektronik 11 Sekolah di Batang
"Kami juga telah menjadwalkan kontrol untuk melakukan monitoring kondisi terkini korban, terutama luka bekas terseret motor tersebut," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menanggung sepenuhnya biaya perawatan pasien selama menjalani masa perawatan hingga sembuh total, sebagaimana instruksi Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat mengunjungi kediaman keluarga korban pada Rabu (28/2).
BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun
"Sesuai instruksi pimpinan, pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pengobatan menggunakan Jamkesda dilanjutkan dengan KIS-PBI yang bersumber dari APBD," ucapnya.
Di hari yang sama, Polres Metro Bekasi mengumumkan telah menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan Indah terseret hingga sejauh 150 meter karena berusaha mempertahankan kendaraan milik anggota kursus mobil tempat korban bekerja.
"Alhamdulillah pada 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti