Begini Kondisi Nia Ramadhani Saat Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Desember 2021 – 19:20 WIB
Pemeriksaan saksi di sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi pada persidangan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Tiga saksi itu berasal dari pihak kepolisian, yakni Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.

Dalam persidangan itu, majelis hakim bertanya soal kondisi Nia Ramadhani saat ditangkap.

Benny Santoso mengatakan bahwa Nia Ramadhani tampak seperti orang ketakutan kala dicokok.

BACA JUGA: Gegara Sabu-Sabu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir Didakwa Sebegini

"Saat ditangkap sepertinya kurang tidur. Saat itu gemetaran, grogi, dan sebagainya," ujar Benny di kursi saksi.

Melihat hal itu, polisi pun tak bisa memeriksa istri Ardi Bakrie tersebut terlalu dalam. Sebab, kondisinya tak memungkinkan.

"Mungkin fisiknya enggak terima saat diamankan, makanya kami tidak terlalu menginterogasi. Mungkin fisiknya lemah. Kami melihatnya kasihan, banyak menangis, menangis terus," ucap Benny.

Akan tetapi, Nia mengaku baru sekali menggunakan sabu-sabu.

"Pengakuan saat itu pertama kali. Pakainya pagi atau malam sebelumnya," tutur Benny.

"Orang pagi-pagi sarapan ini malah nyabu," timpal majelis hakim.

Namun, polisi meyakini Nia dan Ardi Bakrie sudah lebih dari sekali mengonsumsi sabu-sabu.

Sebab, pasangan selebritas itu menunjukkan perubahan sikap yang mengarah seperti orang ketergantungan.

"Ada beberapa tanda-tanda fisik bagi para pengguna narkotika. Satu, susah tidur, mukanya kusut, bicara ngelantur seperti tidak normal. Kedua, ini sedikit mengarah ketidak normal," kata Benny Santoso.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari ini yang langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: Lihat nih, Senyuman Nia Ramadhani di Ruang Sidang, Aduhai

JPU mendakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat Datang ke Sidang, Hakim Beri Peringatan


Redaktur : Boy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler