IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Bea Cukai Imbau Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Ini

Selasa, 17 Januari 2023 – 21:52 WIB
Bea Cukai mengimbau kepada pelaku usaha untuk memahami ketentuan hal ini setelah Korea Selatan dan Indonesia melakukan perjanjian kerja sama. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan.

Kerja sama itu mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow

Pemerintah Indonesia sepakat meratifikasi perjanjian perdagangan ini melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 yang diundangkan pada September 2022 lalu dan secara resmi diimplementasikan sejak 1 Januari 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan implementasi perjanjian ini berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara kedua negara.

BACA JUGA: Edukasi Calon Pekerja Migran, Bea Cukai Juanda Jelaskan Aturan Barang dan IMEI

Dia menjelaskan, dalam perjanjian ini Korea akan meliberalisasi sebanyak 95,5 persen dari total 12.232 pos tarifnya, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92 persen dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92 persen pos tarif di Korea akan dieliminasi menjadi 0 persen sejak entry into force (EIF).

BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Turut Melepas Ekspor Perdana 3.800 Ton Bungkil Sawit ke Thailand

Sementara di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86 persen pos tarif.

Ke depannya, 3,4 persen pos tarif di Korea dan 5,6 persen di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun mendatang.

“Diperkirakan lima tahun yang akan datang kerja sama ini dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga USD21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43 persen, peningkatan ekspor 19,8 persen, dan peningkatan impor 13,8 persen,” imbuhnya.

Nirwala mengatakan adanya peningkatan arus barang yang akan masuk dari Korea ke Indonesia (impor), dibutuhkan sebuah payung hukum yang jelas dalam mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian tersebut.

“Pemerintah melalui Menteri Keuangan bergerak cepat dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2022 terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk, dan PMK Nomor 227/PMK.010/2022 terkait penetapan tarif bea masuk,” ungkapnya.

Terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk, Nirwala menekankan bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat khususnya para pelaku impor.

“PMK ini memuat beberapa hal penting yang harus dipahami, seperti tarif preferensi dan ketentuan asal barang (rules of origin), penelitian dan pengenaan tarif preferensi, evaluasi pengenaan tarif, dan berbagai ketentuan lainnya sesuai perjanjian ini,” ujarnya.

Dia berharap adanya PMK bisa mendukung alur perdagangan khususnya impor, dalam rangka mendukung kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan.

"Kami imbau kepada seluruh pelaku impor untuk benar-benar memahami ketentuan baru yang berlaku dan dapat memaksimalkan segala fasilitas yang diberikan,” pungkas Nirwala. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT BRA Ekspor Puluhan Ribu Pakaian Dalam ke Hongkong, Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler