jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno.
Pada 30 Juni lalu, Pierre Gruno dan korban sedang berada di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Polisi Sebut Pierre Gruno Dalam Kondisi Sadar saat Aniaya Pria di Bar, tetapi
Irwandhy mengatakan, saat itu sempat terjadi interaksi antara sang aktor dengan korban. Namun, keduanya tidak saling mengenal.
"Ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka," ujar Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
BACA JUGA: Muncul Pakai Baju Tahanan, Pierre Gruno Hanya Tebar Senyuman
Pasalnya, Pierre Gruno merasa korban melihatnya dengan tatapan sinis. Tak terima, dia lantas menghampiri korban dan mendorongnya.
"Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban, kemudian dengan menggunakan tangan pelaku memukul wajah korban sebanyak satu kali," tutur Irwandhy.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nathalie Holscher Bikin Kecewa, Rendy Merasa Bersalah
Akibat pukulan tersebut, korban pun terjatuh ke lantai. Akan tetapi, aksi Pierre tak berhenti di situ.
Dia masih terus melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban.
"Korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkanlah tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai," kata Irwandhy.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebab korban mengalami sejumlah luka, salah satunya di bagian pelipis.
"Serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban, sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan," tutur Irwandhy.
Atas perbuatannya, Pierre Gruno telah ditahan dan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita