Polisi Sebut Pierre Gruno Dalam Kondisi Sadar saat Aniaya Pria di Bar, tetapi

Jumat, 14 Juli 2023 – 23:30 WIB
Konferensi pers kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengatakan, Pierre dalam kondisi sadar saat melakukan dugaan penganiayaan itu.

BACA JUGA: Muncul Pakai Baju Tahanan, Pierre Gruno Hanya Tebar Senyuman

Namun, dia tak menampik pria 69 tahun tersebut sempat mengonsumsi minuman beralkohol.

"Jadi, dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam kondisi sadar, memang pada saat itu mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi tidak berarti tersangka dalam kondisi mabuk," ujar Henrikus Yossi Hendrata di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

BACA JUGA: Ya Ampun, Cuma Gegara Ini Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar Lalu Aniaya Pengunjung

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengungkap pemicu Pierre melakukan dugaan tindak penganiayaan.

Pasalnya, aktor senior itu merasa korban melihatnya dengan sinis. Penilaian itu yang kemudian membuat sang aktor tersinggung dan tersulut emosi.

BACA JUGA: Pierre Gruno Sudah Berbaju Tahanan, Tangannya Diborgol, AKBP Irwandhy Beri Penjelasan

"Jadi, dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi, dengan bahasa bahwa 'Lu liatin gue sinis. Kenapa lu liatin gue sinis?'," kata Irwandhy.

"Kami tidak bisa membuat kesimpulan secara sepihak, tetapi yang kami yakinkan bahwa ada gesture yang berdasarkan penilaian tersangka yang menyulut emosinya," tambahnya.

Atas perbuatannya, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler