Begini Kronologi Sebelum Kemenkumham Ogah Mengesahkan Pengurus PD Kubu Moeldoko

Rabu, 31 Maret 2021 – 20:08 WIB
Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly membeberkan kronologi sebelum menolak pengesahan pengurus Partai Demokrat (PD) versi kongres luar biasa (KLB) versi Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Moeldoko dan Jhoni Allen sebelumnya meminta Kemenkumham mengesahkan pengurus PD versi KLB.

BACA JUGA: Pihak yang Menuduh Pemerintah di Balik Kisruh Demokrat Wajib Simak Pernyataan Mahfud MD Ini

"Awalnya Kemenkumham menerima surat permohonan bernomor 01-DPP.PD_06/III/2021 pada 16 Maret yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen," ujar Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube akun Pusdatin OKe, Selasa (31/3).

Menteri dari PDI Perjuangan itu menjelaskan pemohon saat mengajukan surat membawa dokumen yang menjadi prasyarat agar kepengurusan PD versi KLB disahkan.

BACA JUGA: Menkumham Ogah Mengesahkan Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko, Simak Alasannya

Selanjutnya, Kemenkumham melaksanakan verifikasi dokumen sesuai tata cara pemeriksaan berkas yang diatur di dalam Pemenkumham nomor 34 tahun 2017.

Dia menyebut hasil pemeriksaan tahap pertama yang dilakukan Kemenkumham, dokumen milik pemohon tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Pakar: Konflik di Demokrat Akibat Kepemimpinan AHY Lemah

Syahdan, kata Yasonna, Kemenkumham menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 21 Maret 2021 yang intinya memberitahukan kepada pemohon melengkapi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Berikutnya pemohon merespons surat dari Kemenkumham dengan memenuhi dokumen tambahan. Namun, tambahan dokumen dari pemohon masih tidak bagi Kemenkumham untuk mengesahkan pengurus PD hasil KLB tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik seperti dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," tutur Yasonna. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler