Begini Kronologis Anggota DPRD Tembak Mati Residivis Curanmor di Bangkalan

Sabtu, 22 Mei 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi. ANTARA/HO

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H sebagai tersangka penembakan yang menewaskan seorang warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada Maret 2021.

"Sebelum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Polisi Belum Menahan Anggota DPRD Bangkalan yang Tembak Mati Residivis Curanmor, Kenapa?

Tersangka S dan M telah ditahan polisi. Sedangkan H yang anggota dewan belum dilakukan penahanan karena polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.

Menurut Gatot, tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L. Namun, senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman apakah milik S atau M.

BACA JUGA: Ya Ampun, Oknum ASN yang Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Itu Seorang Dokter

Gatot menjelaskan, kejadian itu berawal saat ketiga tersangka mendatangi L di rumahnya, di Sepulu.

Mereka datang untuk menanyakan soal sepeda motor hilang yang diduga dicuri oleh korban.

BACA JUGA: Pesan Kombes Sempana untuk Marzuki Ahmad Cs: Lebih Baik Menyerahkan Diri

"Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," ucap perwira menengah Polri itu.

Saat itu tersangka meminta L mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka. Akan tetapi, korban tidak mengakui tudingan itu.

Setelah itu, terjadilah cekcok antara ketiga pelaku dengan korban. Puncaknya, tersangka H menembak korban.

Senjata api yang digunakan Anggota DPRD Bangkalan itu adalah senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38.

"Motifnya ini sakit hati," kata Kombes Gatot.

Kasus itu bermula dari peristiwa penembakan terhadap L oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, Minggu (28/3) dini hari.

Saat itu, korban L ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler