Begini Kronologis Laporan Terhadap Lyra Virna

Selasa, 10 Oktober 2017 – 12:59 WIB
Lyra Virna

jpnn.com - LYRA Virna kini terjerat proses hukum akibat posting-annya di Instagram. Dia dilaporkan biro jasa perjalanan haji ADA Tours and Travel pada 19 Mei 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelapor bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik biro perjalanan tersebut.

BACA JUGA: Polda Metro Tingkatkan Kasus Lyra Virna ke Penyidikan

"Pelapor melihat posting-an yang bersangkutan di akun media sosial Instagram @lyravirna," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).

Mengenai kasus ini berawal saat Lyra merencanakan berangkat haji menggunakan biro jasa tersebut.

BACA JUGA: Lyra Virna Dituntut Ganti Rugi Rp 12 Miliar

Namun kemudian, dia membatalkan dan meminta uangnya dikembalikan.

Argo melanjutkan, Lyra kemudian mengunggah curhatan hatinya di Instagram yang dianggap oleh pelapor sebagai fitnah.

"Padahal, menurut terlapor yang membatalkan untuk keberangkatan haji 2016 dengan alasan masalah keluarga dan pelapor sudah mengembalikan sebagian dari uang yang telah disetorkan terlapor," tandas Argo.

Laporan tersebut, teregeatrasi dengan nomor polisi LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Sangkaannya adalah Pasal 27 (3) junto Pasal 45 (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. (Mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler