Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai

Selasa, 26 April 2022 – 22:54 WIB
Bea Cukai berhak menegah barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta. Foto ilustrasi: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Isu perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi fokus utama pemerintah.

Sebab, perdagangan bebas makin pesat dan banyak perjanjian dagang yang diikuti Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Industri Dalam Negeri

Untuk mengendalikan impor dan ekspor barang hasil pelanggaran HKI, Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan.

Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018.

BACA JUGA: Bea Cukai Pantau Proses Bisnis Pelaku Usaha lewat Program Ini

Berdasarkan aturan ini, Bea Cukai berwenang untuk menegah barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta.

"Diharapkan, pengawasan Bea Cukai terhadap HKI makin efektif hingga mengeluarkan Indonesia dari daftar negara yang dianggap belum serius melindungi barang yang diduga melanggar HKI," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Jurus Ini

Tak dapat dimungkiri, saat ini Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar, hingga mampu menarik para produsen untuk memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk produk palsu.

Berdasarkan Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian 2020 oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).

Nilai produk palsu beredar di masyarakat pada 2020 mencapai Rp 148,8 miliar dengan total opportunity loss Rp 291 triliun.

Angka ini meningkat tajam sebesar 347% sejak 2015.

"Masyarakat perlu menyadari pentingnya perlindungan HKI," ujarnya.

Hingga saat ini, ada 25 HKI yang terdaftar di Bea Cukai dan jumlah ini masih perlu kita tingkatkan. 

Bea Cukai tak henti mengimbau para pemilik atau pemegang hak untuk berpatisipasi dalam penegakan HKI.

Caranya ialah mendaftarkan barang HKI m," ujarnya.

Perekaman atau rekordasi dilakukan dengan pengajuan permohonan oleh pemilik atau pemegang hak kepada Bea Cukai melalui portal pengguna jasa customer.beacukai.go.id.

Permohonan rekordasi akan diputuskan diterima atau tidak setelah dilakukan validasi data dengan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),

"Saat ini rekordasi dilakukan di Subdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. Pendaftaran (rekordasi) ini tidak dipungut biaya," tambahnya.

Hatta menjelaskan, database pencatatan atau rekordasi yang didaftarkan para pemilik atau pemegang hak tersebut akan digunakan Bea Cukai.

Pengawasan dapat dilakukan petugas Bea Cukai melalui pengumpulan data dan informasi intelijen, pemeriksaan fisik barang, atau penelitian dokumen.

Dalam kurun waktu 2019-2021, Bea Cukai tiga kali meenegahan barang impor yang terbukti melanggar HKI.

"Dua pelanggaran atas komoditas ballpoint merek Standarpen berhasil kami tegah di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2019 dan 2021, lalu satu pelanggaran atas produk pisau cukur merek “Gillette” ditegah di Pelabuhan Tanjung Emas pada tahun 2020," rinci Hatta.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai ikut berperan dalam Satuan Tugas Operasi Program Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Melalui sinergi tersebut, Bea Cukai memberantas ancaman kejahatan lintas negara, yang salah satu objeknya adalah HKI," ujar Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler