jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Purbaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
BACA JUGA: Tips Aman Berinvestasi dari LPS, Investor Pemula Wajib Tahu!
“LPS sebagai salah satu anggota KSSK akan selalu mendukung setiap bauran kebijakan bersama-sama dengan Kemenkeu, BI, dan OJK,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Dia mengaku telah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi seperti relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan maupun relaksasi batas waktu pelaporan bank dan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
BACA JUGA: Waspada Modus Baru Penipuan atas Nama LPS, Ini Ciri-cirinya
Purbaya mengatakan dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito pada satu sampai tiga bulan mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps.
Hal tersebut berkontribusi dalam penurunan cost of fund atau biaya dana perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit.
BACA JUGA: Bertemu Komisioner LPS, Bamsoet Sebut Simpan Uang di Bank Aman
"Jadi, suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia,” ujar Purbaya.
Menurut dia, LPS juga menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan yang dimulai sejak semester II 2020 dan akan diperpanjang sampai semester II 2022.
Purbaya menjelaskan hal ini bertujuan agar perbankan bisa lebih leluasa mengelola likuiditasnya.
"Untuk pembayaran premi penjaminan periode II 2021 dengan batas waktu pembayaran sesuai kebijakan relaksasi adalah tanggal 31 Januari 2022, terdapat beberapa bank umum dan BPR yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut,” papar dia.
Tidak hanya itu, LPS juga memberikan relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan bulanan bank umum, laporan posisi simpanan dan laporan data Single Customer View (SCV), serta menerbitkan ketentuan terkait penyusunan rencana resolusi bank.
“Resolution plan bagi bank sistemik dan bank umum dengan kriteria tertentu, yang berperan meningkatkan persiapan dan penanganan bank, adapun penyusunan resolution plan dimulai pada 2022 untuk setiap dua tahun sekali.” jelas Purbaya.
LPS juga dukungan sektor perbankan melalui penyaluran kredit ke sektor produktif dan mendorong penurunan suku bunga lebih lanjut melalui sinergi kebijakan di masing-masing otoritas sangat diperlukan. Hal itu, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito mengatakan segala kebijakan yang dilaksanakan untuk merespon krisis multidimensi dampak pandemi hasilnya nyata.
Menurutnya, orkestrasi kebijakan yang telah dilakukan KSSK dan berkat dukungan penuh dari Komisi XI DPR RI telah menunjukkan kinerja perekonomian Indonesia di tahun 2021 dapat tumbuh dan terakselerasi.
Meski demikian capaian tersebut mesti dievaluasi bersama dan melakukan mitigasi bersama.
Hal itu penting untuk menjaga momentum stabilitas sistem keuangan.
"Terlebih pada 2022 diperkirakan masih ada ketidakpastian disebabkan antara lain oleh pandemi yang belum usai dan munculnya varian baru omicron maupun tantangan ekonomi global,” tutur Dito. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih