Begini Mekanisme Penyadapan di KPK

Senin, 27 Januari 2020 – 18:59 WIB
Tumpak Panggabean menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya tengah menyusun mekanisme proses pemberiaan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Menurut dia, saat ini juga sedang dibangun aplikasi berbasis IT dalam pemberian izin agar pemberian izin bisa dilakukan dengan cepat.

BACA JUGA: Mahfud: OTT Bupati Sidoarjo, Dewas Tidak Menghalangi Kinerja KPK

Pasal 12B Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menyebut, Dewas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan penyadapan dari pimpinan KPK paling lama 1 x 24 jam sejak diajukan.

"Sampai saat ini sudah kami berikan izin penggeledahaan ada lima, penyitaan 15, penyadapan belum ada," kata Tumpak saat rapat Dewas bersama komisioner KPK dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

BACA JUGA: Dewas KPK Harjono: Jangan Sampai Obral Penyadapan

Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, berdasar Pasal 12B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyidik dalam mengajukan izin penyadapan langsung membawa izin tertulis tersebut kepada Dewas. Pengajuan izin itu diterima kepala Sekretariat Dewas.

"Setelah itu langsung gelar perkara dihadapan Dewas. Karena sesuai ketentuan undang-undang harus ada gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas," kata Albertina dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa didampingi Ahmad Sahroni itu.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Presiden Jokowi soal Virus Corona

Setelah gelar perkara, Dewas akan memberikan pendapat atas permohonan izin yang diajukan tersebut. Apabila Dewas menyetujui, maka akan langsung disusun surat pemberian izin. Kalau disetujui, Dewas akan menandatangani surat tersebut.

Jika tidak, kata dia, Dewas juga memberi surat penolakan izin.  "Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1 x 24 jam," kata Albertina.

Albertina memerinci syarat melakukan penyadapan. Menurut dia, penyidik harus mengajukan permohonan kepada Dewas. Di dalam permohonan itu, ada dasarnya yaitu surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat perintah penyelidikan (sprilindik).

"Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan. Itu yang penting. Kemudian dilampirkan juga sprindik atau sprinlidiknya," katanya.

Untuk izin penggeledahan dan penyitaan, Albertina menjelaskan, prosedur pengajuannya dasarnya sama dengan penyadapan.

Menurut Albertina, surat permohonan diajukan oleh penyidik dan diterima oleh staf khusus Dewas. Lantas dibuat telaahannya yang kemudian diteruskan kepala sekretariat ke Dewas.

Dari sekretariat, Dewas memberikan pendapat menyetujui atau tidak permohonan tersebut. Kalau menyetujui akan dibuatkan drag surat persetujuannya. Kalau tidak menyetujui juga akan dibuatkan surat surat tidak menyetujui. Draf surat kemudian dikembalikan lagi kepada Dewas.

"Kalau disetujui langsung ditandatangani. Kalau tidak, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki," ujar Albertina.

Menurut Albertina, surat permohonan penggeledahan dan penyitaan harus memuat dasar dilakukannya dua kegiatan tersebut oleh penyidik. "Jadi memuat sprindiknya. Memuat juga uraian singkat kasus posisi perkara, barang yang akan disita. Kalau penggeledahan harus memuat objek dan lokasi yang akan digeledah. Kemudian alasan menggeledah," ujarnya.

Albertina menegaskan Dewas sepakat memberikan tenggat waktu dalam surat izin tersebut. "Kami akan cantumkan izin geledah dan penyitaan itu 30 hari dihitung sejak dikeluarkan," katanya.

Untuk izin penyadapan, kata Albertina, akan diberikan waktu enam bulan. Bila masih diperlukan, penyidik boleh mengajukan kembali tanpa harus gelar perkara dan akan diperpanjang enam bulan. "Jadi, untuk penyadapan totalnya satu tahun. Untuk penyadapan, penyidik memiliki kewajiban melaporkan hasil penyadapan kepada Dewas," katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Dewas KPK   Komisi III  

Terpopuler