Begini Mekanisme Sidang KKEP untuk Permohonan Banding Ferdy Sambo

Senin, 19 September 2022 – 11:16 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini (19/9) menyidangkan permohonan banding Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, KKEP pada persidangan 25-26 Agustus lalu menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana itu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Banding PTDH, Kenapa? Ooh

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu menjelaskan sidang KKEP untuk tingkat banding tersebut akan dipimpin perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal atau komjen.

BACA JUGA: Sidang KKEP Polri Putuskan AKP R Direkomendasikan Dipecat

Baca juga: Brigadir Yosua Masuk Kamar, Putri Candrawathi Berbaring, Lemas

Majelis itu memiliki dua wakil ketua berpangkat irjen. Selain itu, ada dua perwira Polri berpangkat irjen yang menjadi anggota majelis KKEP.

BACA JUGA: Jenderal Bintang 3 Memimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Irjen Dedi menjelaskan sidang banding tidak akan menghadirkan Ferdy Sambo. Menurut dia, sidang itu hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri.

Mekanisme itu didasarkan pada Pasal 79 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesidan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan itu menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi berkas perkara pemeriksaan pendahuluan; persangkaan dan penuntutan; nota pembelaan; putusan sidang KKEP; dan memori banding.

Dedi menjelaskan KKEP sudah menerima berkas permohonan banding dan mempelajarinya. "Saat sidang banding (hanya) menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ujar Dedi.

Selain itu, Dedi juga mengutip ketentuan Pasal 81 Ayat 2 Perpol 7 tahun 2022 yang mengatur putusan sidang banding KKEP disampaikan kepada pemohon paling lama tiga hari kerja setelah diputusan.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler