jpnn.com, JAYAPURA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Danki D Brimob Wamena AKP R.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Gustav R Urbinas menyatakan AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat 1 Huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
BACA JUGA: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dianiaya, Irjen Fakhiri Copot AKP R
Dalam perkara ini, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api, yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah orang tidak dikenal (OTK) merampasnya. Peristiwa itu bahkan menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Kombes Gustav R Urbinas seusai memimpin sidang yang digelar di Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8). Sidang itu juga dihadiri oleh keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen.
BACA JUGA: Kasus AKP Eko Marudin dan Mbak R, Irjen Ferdy Sambo Peringatkan Seluruh Polisi
Kombes Gustav menjelaskan putusan PTDH ini merupakan komitmen Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Oleh karena itu, dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan secara langsung.
Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada 20 Juni lalu, saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya, dan mereka diserang dan dianiaya KKB yang juga merampas dua senjata api yang dibawanya.
BACA JUGA: Irjen Mathius Bentuk Tim Khusus, Pembunuh Bripda Diego Siap-Siap
Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu berjenis AK101 dan SSG08. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi