Jenderal Bintang 3 Memimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Senin, 19 September 2022 – 00:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang dengan agenda banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo pada Senin (19/9) ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang yang digelar di Gedung TNCC itu dimulai pukul 10.00.

BACA JUGA: Kinerja Jenderal Listyo Sigit Masih Mendapat Apresiasi Meski Polri Diterpa Kasus Ferdy Sambo

“(Sidang KKEP Banding FS) Senin, pukul 10.00 WIB,” kata Dedi ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/9).

Dedi menyebutkan sidang KKEP banding itu akan dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga. Namun, Dedi belum memerinci nama pimpinan sidang banding tersebut.

BACA JUGA: Beredar Rekaman Percakapan Nikita Mirzani dengan Pria, Diduga Ferdy Sambo, Ini Isinya

“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata mantan Kapolda Kalteng itu.

Pada Kamis (15/9), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP banding untuk Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bangga Digosipkan dengan Ferdy Sambo, Begini Katanya

Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi, Kamis (15/9).

Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis (25/8).

Keputusan sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8) dengan memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Nama 5 Perwira Polri Dipecat Buntut Drama Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler