Begini Modus Edi Warman Cabuli Keponakannya, Sudah 2 Kali, Ya Ampun

Senin, 10 Januari 2022 – 18:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap modus Edi Warman, 60, mencabuli keponakannya sendiri berinisial AA alias AP, 9.

Kombes Zulpan mengatakan Edi melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 25 ribu.

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?

Hal itu terungkap berdasar barang bukti yang disita polisi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya, pakaian yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan beberapa uang pecahan Rp10 ribu dan Rp ribu. Dengan jumlah Rp 25 ribu. Ini uang sebagai iming-iming daripada tersangka kepada korban," kata Zulpan, Senin (10/1).

BACA JUGA: Senator Asal Bali Ini Minta Polisi Tangkap Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Edi Warman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri, AA alias AP di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Edi mencabuli keponakannya sebanyak dua kali. Pertama pada 3 Januari dan kedua pada 5 Januari 2022 masing-masing pada pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Bupati dan Kapolres Ultimatum Pelaku Pembuang Sesajen di Lumajang, Simak Baik-Baik

Aksi bejat yang dilakukan Edi itu diketahui tak jauh dari rumah korban di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jaksel.

Penyelidikan kasus itu berdasar laporan ibu korban berinsial N ke Polsek Setiabudi pada 6 Januari 2022.

"Korban adalah seorang anak perempuan inisialnya AA. Pelaku ini adalah masih ada hubungan keterkaitan kekeluargaan yaitu pamannya sendiri inisialnya EW alias AN," kata Zulpan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (10/1).

Atas perbuatannya, Edi Warman dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

"Pidana paling singkat lima tahun dan juga paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler