Begini Modus Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ya Ampun

Selasa, 24 Mei 2022 – 12:41 WIB
Modus korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Jambi, pakai modus penggelembungan anggaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Jambi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

Kasus dugaan korupsi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 648 juta selama 2017-2021.

BACA JUGA: Briptu A Menyimpan Kontak Polwan Cantik Selingkuhannya dengan Nama Unik

"Kedua tersangka tersebut adalah Berman Saragih sebagai pengguna anggaran dan Peby Yonaka (rekanan)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany di Jambi Selasa (24/5).

Lexy juga mengungkap modus korupsi yang digunakan para tersangka selama menjalankan pekerjaan dalam periode lima tahun itu.

BACA JUGA: Mbak YR Sedang Ditindih Suami Orang saat Mertua Mendobrak Kamar, Gempar

"Dalam pengerjaan proyek kebersihan itu selama lima tahun, dilakukan penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan," beber Lexy.

Kasus ini terungkap dari laporan yang masuk ke Kejari Merangin yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim pidsus.

BACA JUGA: Selingkuhan Briptu A Seorang Polwan Cantik, Staf Pribadi Pejabat Polda, Alamak

Hasilnya, dalam kegiatan tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan dua tersangkabernama Berman Saragih (BS) dan Peby Yonaka (PY).

Dalam kasus itu, tersangka Berman Saragih berperan sebagai pengguna anggaran pada kegiatan jasa kebersihan 2017-2021.

Sementara tersangka Peby Yonaka merupakan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut.

Kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak karena terjadi penggelembungan anggaran.

Dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan yang tertera pada kontrak.

Akibatnya, ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.

BACA JUGA: 3 Penganiaya Anggota Brimob dan Istri yang Hamil Ditangkap, Pelaku Ternyata

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari bidang tindak pidana khusus Kejari Merangin, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 648.965.614,00," kata Lexy. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler