Begini Modus PAN Melakukan Penipuan, Bawa Kabur Rp 1,28 Miliar, Luar Biasa

Selasa, 19 Oktober 2021 – 18:16 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021). Foto: ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengamankan mantan pegawai bank yang melakukan penipuan berkedok investasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Selama beraksi, pelaku PAN mengaku sebagai pegawai Maybank dan mendatangi beberapa korban untuk menawarkan investasi.

BACA JUGA: Kapolsek Iptu ID Diduga Berbuat Asusila, Kombes Didik Keluarkan Pernyataan Tegas

Dia juga mengiming-imingi korban mendapatkan emas jika mau berinvestasi langsung di atas Rp 10 juta.

Pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2018 sampai 2019.

BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Dia Sudah Ditangkap

"Tersangka berinisial PAN kami tangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers, Selasa.

Demi meyakinkan korbannya, PAN juga membuat kartu nama dan surat formulir investasi palsu mengatasnamakan Maybank.

Dengan atribut tersebut, korban pun terkena tipu muslihat hingga akhirnya mau menaruh sejumlah uang kepada tersangka.

"Dia menawarkan investasi dengan bunga tujuh sampai sebelas persen per tiga bulan padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu lima-enam persen per tahun," kata Bismo.

Setelah mendapat uang dari beberapa korban, tersangka langsung melarikan diri hingga ke luar kota.

Tercatat dia sempat membawa uang hasil penipuan sebesar Rp 1,28 miliar. Uang tersebut dipakai untuk berlibur ke luar negeri sampai membeli barang-barang mewah.

Salah satu korban pun melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memulai proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan. 

"Kami sudah tangkap, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka ini cuman bermain sendiri, tidak bersindikat," kata dia.

Bismo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan PAN untuk melaporkan ke polisi.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya sudah menerima tujuh laporan yang merasa menjadi korban PAN.

Atas perbuatan tersangka, PAN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler