jpnn.com - PAINI, 52, warga Kota Mojokerto, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Klojen Senin (26/1) saat hendak melarikan barang curian dari supermarket di Kota Malang. Dari tangan Paini, polisi menemukan tiga kaleng susu bayi 800 gr.
Aksi tersebut terungkap saat salah seorang pegawai Hypermart Malang Town Square mencurigai gelagat Paini yang berbelanja. Dia kemudian menguntit perempuan paro baya tersebut dan memantau aktivitasnya.
BACA JUGA: Aneh, Hendak Mencuri Malah Gorok Leher Sendiri
Beberapa saat kemudian, datang seorang pria yang belum diketahui identitasnya. Dia memberikan tiga kaleng susu merek Morinaga kepada Paini untuk segera dibawa ke luar. Mengetahui pencurian tersebut, karyawan toko yang membuntuti itu langsung menangkap Paini saat hendak keluar.
Kanitreskrim Polsek Klojen AKP Danang Yudanto menyatakan, ini bukan aksi pertama Paini. Menurut dia, Paini adalah bagian dari sindikat pencurian susu. ''Susu-susu itu dicuri untuk dijual kembali, tidak untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri,'' paparnya.
BACA JUGA: Ini Aksi Perampok, Sejak Baca Situasi, Beraksi, Hingga Dibekuk
Modusnya, Paini bertugas membawa ke luar barang-barang hasil curian dari toko. Rekannya yang hingga kini diburu polisi bertugas memotong kabel detektor agar barang tersebut tidak terdeteksi saat tersangka keluar dari toko.
Dari kejadian itu, Hypermart mengalami kerugian Rp 770 ribu. Paini pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ade/bh/mas/jpnn)
BACA JUGA: Kangeeen Banget sama Keluarga, Kabur dari Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru dan Murid Positif Pecandu Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi