Begini Modus Pungli Sertifikat Tanah di Jambi, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 08 Agustus 2023 – 20:29 WIB
Ilustrasi uang pungli sertifikat tanah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jambi menangkap empat pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo terkait pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.

Hal itu disampaikan Ketua Unit Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi Kombes Jannus Parlindungan Siregar di Jambi, Selasa (8/8).

BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Rp 27 Juta per Bulan, AKBP Rudi Bereaksi Begini

"Empat orang oknum kelurahan di Kabupaten Bungo kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah," ucap Kombes Janmus.

Selain menangkap pelaku, tim juga menyita barang bukti uang tunai Rp 17 juta.

BACA JUGA: Respons Jokowi soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Keempat oknum kelurahan itu diamankan bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), melainkan hasil pengembangan di lapangan.

Kasus ini menurutnya menjadi pembelajaran terkait pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat yang telah diatur melalui keputusan bersama menteri.

BACA JUGA: Detik-Detik Penemuan Mayat Sejoli dalam Mobil Lexus, Halim Mengintip dari Lubang Angin, Gempar

Dalam aturan, biaya pengurusan sertifikat tanah hanya Rp 200 ribu, namun faktanya oknum pejabat kelurahan tersebut menaikkan harga Rp 800 ribu sampai Rp 1,2 juta.

Dari hasil penyelidikan, Tim Saber Pungli menemukan 520 sertifikat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler