Begini Modus Residivis Menyimpan 1 Kg Sabu-Sabu, Tak Ada yang Curiga

Kamis, 06 Januari 2022 – 22:48 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/01/2022). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, BADUNG - Upaya peredaran ratusan gram sabu-sabu di Bali digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Badung.

Dari tersangka residivis IWW diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 645,28 gram netto.

BACA JUGA: Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan

Awalnya barang bukti yang dimiliki seberat satu kg sabu-sabu, kemudian tersisa 645,28 gram netto sementara sisa lainnya sudah diedarkan sesuai dengan permintaan.

"Modus yang digunakan tersangka yaitu diselipkan dalam pipa paralon yang biasa digunakan untuk bahan bangunan. Kecurigaan masyarakat sekitar bisa dibilang kecil, karena ini kan seperti pipa biasa," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers, Kamis.

BACA JUGA: 3 Pemuda Gagal Pesta Sabu-Sabu dan Ganja

Dia mengatakan hingga saat ini penyidik masih mendalami sumber pemasok barang bukti sabu tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama menambahkan bahwa pada Selasa, 4 Januari 2022 pukul 17.00 WITA, tersangka ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.

BACA JUGA: Habib Rizieq Sudah Tahu Habib Bahar Ditahan, Apa Komentarnya?

Saat akan dilakukan penangkapan petugas melihat tersangka barang bukti berupa sabu-sabu dalam bentuk potongan pipa pvc atau paralon sebanyak 15 paket plastik.

Saat itu tersangka tidak mengakui memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil berisi 16 paket berupa plastik klip berisi sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc atau paralon serta tiga paket dibungkus dengan tisu.

"Ketika diinterogasi tentang tempat tinggalnya pelaku tidak mau mengakui tempat tinggalnya, namun saat gawai miliknya ditemukan petunjuk mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar No. 4, Banjar Buana Desa, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar," katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan berisi 24 paket berupa plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas kain warna putih, dan 5 paket berupa plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka mengaku tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Tersangka juga melakukan perlawanan saat ditangkap. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler