Respons FPI soal Hukuman untuk Prajurit TNI Pendukung Habib Rizieq

Jumat, 13 November 2020 – 19:19 WIB
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku prihatin dengan hukuman terhadap Kopda Asyari Tri Yudha yang menunjukkan simpatinya kepada Habib Rizieq Shihab.

Menurut Aziz, tak sepantasnya Kopda Asyari diberikan sanksi berupa penahanan selama 14 hari karena membela Habib Rizieq.

BACA JUGA: Kopda Asyari Mendapat Sanksi Berlapis-lapis

"Terkait kabar bahwa ada aparat TNI yang dihukum terkait dengan ungkapan dukungannya terhadap Habib Rizieq Shihab, maka dengan ini saya menyampaikan keprihatinan dengan sangat dalam terhadap kejadian itu," kata Aziz ketika dikonfirmasi, Jumat (13/11).

Aziz pun mengharapkan sanksi untuk Kopda Asyari dibatalkan. Pasalnya, kata dia, hal yang disampaikan Kopda Asyari adalah bentuk kebebasan dalam berpendapat.

BACA JUGA: Kopda Asyari Teriakkan Kami Bersama Habib Rizieq, Jelas Ada Persoalan di Pembinaan TNI

"Kebebasan ini dilindungi oleh negara, oleh undang-undang, tetapi itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang harus dilindungi, justru disanksi," tambah dia.

Sebelumnya, di media sosial tersebar video seorang anggota TNI AD di dalam truk meneriakkan Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Serka Boby Bernyanyi Sambut Habib Rizieq, Polisi Militer Langsung Bergerak

Kepala Penerangan Kodam Jakarta Raya (Kapendam Jaya) Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengungkapkan bahwa Kopda Asyari Tri Yudha meneriakkan Kami bersamami Imam Besar Habib Rizieq Shihab pada 9 November 2020.

Kopda Asyari merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya. Dia membuat video itu pada perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital sehari jelang kepulangan Rizieq Shihab.

“Jadi, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya,” ujar Refki dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Refki menerangkan, Kopda Asyari merekam video saat truk yang dia tumpangi melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB

Menurut Refki, tindakan Kopda Asyari telah menyalahi aturan militer. Oleh karena itu Asyari harus dijatuhi hukuman disiplin sesuai Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler