jpnn.com, JAYAPURA - Tiga oknum polisi ditahan Propam Polda Papua atas kaburnya Bupati Mamberamo Tengah RHP ke Papua Nugini (PNG).
RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis Sisi Lain Kematian Brigadir J: Memar di Perut, Sang Ayah Heran
Penahanan tiga anggota Polri tersebut diakui oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu (16/7).
Ketiga polisi yang ditahan itu ialah Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob, dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.
BACA JUGA: Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bukan soal Senior Junior, tetapi
"Saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP," kata Kombes Urbinas.
Dia menjelaskan ketiga polisi itu adalah pengawal RHP.
BACA JUGA: 3 Orang Ditangkap Polisi di Makassar, Salah Satu Berbadan Tegap, Lihat Itu
Dalam kasus itu, Aipda AI bahkan diperiksa keterlibatannya penyidik KPK.
Aipda AI diduga terlibat proses kaburnya RHP melalui Skouw, Jayapura - Wutung, PNG pada Kamis 14/7).
Konon, Aipda AI menyiapkan kendaraan yang dipakai RHP untuk kabur, serta memberikan sebuah handphone (HP).
Menurut Kombes Urbinas, ketiga oknum polisi itu ditahan selama 30 hari dan akan diproses disiplin atas dugaan pelanggaran kode etik.
Perwira menengah Polri itu bahkan menyebut ketiga anggota itu terancam dipecat dari korps bhayangkara.
"Mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH )," ucap Kombes Urbinas.
BACA JUGA: Analisis Reza soal Polisi Larang Keluarga Melihat Jenazah Brigadir J, Ada Kata Serbamengerikan
RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam