jpnn.com, TAPANULI UTARA - Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan oknum polisi Bripka I sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang warga.
Bripka I sebelumnya menabrak warga pejalan kaki di Tapanuli Utara sehingga korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Masih Ingat Otori Efendi, Pembunuh Sadis 5 Warga Desa Bunglai? Ini Kabar Terbarunya
Oknum polisi penabrak warga Tapanuli Utara (Taput) itu diketahui bertugas di Polres Sibolga.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4).
BACA JUGA: Arief Poyuono Didatangi Tukang Parkir di Bandung, Ada Apa?
Penyidik menjerat Bripka I dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," lanjut Barimbing.
BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Fakarich di Kasus Binomo, Oalah
Kecelakaan maut yang menewaskan warga itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung, tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4).
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.
Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk sehingga menabrak seorang pejalan kaki yang berujung kematian korban.
Selain menabrak warga, mobil dinas polisi yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam