jpnn.com, BATURAJA - Otori Efendi alias Sueb, terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan 5 orang warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU pada November 2021 mulai diadili di Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (5/4).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armen Ramdhani SH MH menghadirkan terdakwa Otori Efendi alias Sueb secara online.
BACA JUGA: 4 Anak di Bawah Umur Ini Ternyata Begal Sadis, Senjata Beli di Madura, Modusnya Baru
Sidang perdana dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendri Agustian SH M.Hum dengan hakim anggota Teddy hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH.
Sedikitnya ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam perkara ini yang semuanya merupakan warga desa setempat.
BACA JUGA: Perwira Polisi di Sumut Cabuli Pelayan Kantin, Propam Bergerak
Ada beberapa saksi juga merupakan keluarga korban yang dihabisi oleh terdakwa secara membabi buta pada 26 Nopember 2021 lalu.
“Kalau sesuai BAP saksi ada sebelas, tetapi yang hadir di ruang sidang ada sembilan orang saksi, kemudian ditambah satu saksi ahli kejiwaan dr Latifah SP. Kj M.Kes, jadi total sepuluh saksi,” kata Armen, Kasi Pidum Kejari OKU yang juga JPU dalam kasus ini.
BACA JUGA: Mazda Masuk Jurang Sedalam 40 Meter, Sopir Tewas, Lihat Kondisi Mobilnya
Armen mengatakan dalam keterangan saksi. Ada salah satu keterangan dari salah seorang saksi yang cukup memberatkan terdakwa.
“Menurut hemat kami ada salah satu keterangan saksi yang memberatkan tersangka yakni keterangan saat korban sudah tergeletak tak berdaya, namun terdakwa tetap menghujamkan pisau ke korban,” sesalnya.
Sementara dari pantauan, terdakwa Otori Efendi hadiri persidangan melalui video conference dari salah satu ruangan di Mapolres OKU dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri OKU.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
“Ya, terdakwa masih kita tahan di Rutan Polres OKU, ini demi keamanan terdakwa itu sendiri,” tandasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean