Ternyata Ini Peran Fakarich di Kasus Binomo, Oalah

Selasa, 05 April 2022 – 21:32 WIB
Bareskrim Polri tetapkan Fakarich, guru trading Indra Kenz tersangka penipuan binomo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap peran Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus penipuan investasi opsi biner atau binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo.

BACA JUGA: Fakarich Tersangka di Bareskrim, Brigjen Wisnu Memberi Info Begini

Dia sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

Tersangka Fakarich juga membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.

BACA JUGA: Ada Kejanggalan dalam Kematian Najamuddin Sewang

Menurut Brigjen Whisnu, tersangka Fakarich juga berperan mengajarkan trading Binomo untuk pertama kali kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Tersangka (Fakarich) menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1,9 miliar,” ucap Whisnu.

BACA JUGA: Perempuan Berbusana Ketat Bakal Kena Razia

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap Fakarich pada Senin (4/4). Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB.

Fakarich yang didampingi penasihat hukum menjalani pemeriksaan sampai pukul 01.30 WIB, Selasa (5/4).

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB.

Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Tindakan penyidik itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” ujar Whisnu.

Fakarich dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Lalu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler