jpnn.com, JAKARTA - Oknum Anggota TNI AD Letda Rasid (R) dari Paku Brigif 3 harus berurusan dengan kesatuannya lantaran memakai uang institusi untuk judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa oknum yang menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online tersebut.
BACA JUGA: Pensiunan Jenderal TNI Ini Didukung Ormas Islam Maju di Pilgub Riau
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (13/6).
Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu (5/6).
BACA JUGA: Survei LSI: Elektabilitas Zulkieflimansyah Menjelang Pilgub NTB Tak Menggembirakan
Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6).
Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online
BACA JUGA: Polwan Bakar Suami yang Suka Judi, Analisis Reza Menyentil Polri
Atas pengakuan itu, Letda Rasid langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kristomei memastikan jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.
"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," kata Kristomei.
Dia juga akan belajar dari kasus ini dan akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.
"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Kristomei.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam