Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp 650 Juta, Hmmm

Jumat, 17 Desember 2021 – 02:10 WIB
Lima oknum polisi diduga mencuri uang sitaan kasus narkoba. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Dua oknum polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dituntut hukuman 3 tahun penjara atas pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba.

Terdakwa oknum polisi bernama Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, serta 3 terdakwa lainnya dinilai terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp 650 juta di rumah terduga bandar narkotika.

BACA JUGA: Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak

Ketiga terdakwa lainnya ialah Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono.

"Menyatakan terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Randi Tambunan dalam persidangan di PN Medan, Kamis (16/12).

BACA JUGA: Heboh 4 ABG Menggauli Seorang Anak Perempuan di Buleleng, Videonya Viral

Jaksa memandang para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP sebagimana dalam dakwaan Primair.

Seusai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

BACA JUGA: Ada 5 Suspek Omicron, 3 di Antaranya WNA Asal China yang Dikarantina di Manado

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya dijelaskan bahwa penggeledahan kasus narkoba itu berawal pada 1 Juni 2021.

Ketika itu, terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba.

Informasi, Jusuf sering menyimpan narkoba di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Selanjutnya, para terdakwa berangkat menuju lokasi pada 3 Juni 2021, berbekal surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan.

"Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat," kata JPU saat persidangan, Rabu (10/11) lalu.

Seusai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang dan kembali ke Polrestabes Medan.

Walakin, uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, tetapi dibagi-bagi oleh para oknum polisi itu.

Berdasarkan dakwaan, jumlah uang yang mereka ambil total sebanyak Rp 650 juta.

Terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok.

Sementara itu, uang yang Rp 600 juta mereka sepakati untuk dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada, Medan.

Pembagiannya, Matredy Naibaho mendapat Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 kita, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Belakangan, kasus Imayanti dihentikan penyelidikan perkaranya lantaran polisi tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara barang bukti berupa barang yang disita dikembalikan kepada Imayanti.

Nah, pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut.

Melalui laporan itu, Rini menyatakan para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum. (mcr22/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler