jpnn.com, SURABAYA - Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga terlibat perkara narkoba diberhentikan sementara.
Oknum anggota Satpol PP berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD (49) itu sebelumnya ditangkap kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Penyamaran Polisi tidak Sia-Sia, Nelayan Pemilik 21 Kg Sabu-Sabu Ini Terancam Lama di Penjara
RD ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Ketintang Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA: Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar
"Jadi, kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febriadhitya di Surabaya, Jumat (17/12).
Menurut dia, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka yang bersangkutan dipastikan akan diberhentikan sementara.
BACA JUGA: Masih Dirawat di Rumah Sakit, Nikita Mirzani Ngotot ke Surabaya
Dia menjelaskan sanksi pemberhentian sementara itu diberikan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Febriadhitya menegaskan bahwa pihaknya harus menghormati putusan pengadilan.
“Jadi, bagaimanapun juga kami harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kami putuskan sanksi selanjutnya," ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa selama ini Pemkot Surabaya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang berurusan dengan kasus hukum.
Apa lagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut permasalahan narkoba.
"Artinya, kami tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kami pasti langsung respons cepat," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy