Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar

Kamis, 16 Desember 2021 – 15:38 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara narkoba, Kamis (16/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba.

Dalam pengungkapan itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita aset para tersangka dengan nominal mencapai Rp 338 miliar. 

BACA JUGA: BNN Inginkan Sindikat Narkoba Dijerat UU TPPU

"Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Krisno menjelaskan kasus pertama ialah TPPU atas nama tersangka ARW (58).

BACA JUGA: Napi Narkoba Kabur, Kemenkumham Copot 2 Pejabatnya

Menurutnya, ARW melakukan tindak pidana narkoba dengan mengedarkan ekstasi di sebuah klub di Bali. 

ARW telah divonis penjara seumur hidup, dan menjalani hukuman di lapas di Pulau Nusakambangan. 

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo: Pak Presiden Ingin Polri Mampu Mengawal Investasi

ARW pernah ditangkap pada 2002 oleh Polda Bali. 

Namun, ARW mengulangi lagi perbuatannya, dan ditangkap Bareskrim Polri pada 2017. 

"Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya," kata Krisno.

Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang Rp 3,63 miliar, dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali dan Sumbawa dengan nilai Rp 294,9 miliar. "Kami sudah melakukan penyitaan,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini sedang berproses. “Mudah-mudahan P21 (berkas dinyatakan lengkap),” ungkapnya. 

Krisno menambahkan kasus kedua ialah pengungkapan sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni pada Oktober lalu dengan tersangka HS selaku bandar. 

Polisi menyita aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai Rp 9,82 miliar. 

Kasus ketiga dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta. 

Ada lima tersangka yang dijerat dengan UU TPPU dalam kasus ini. 

"Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dolar Singapura, dan pada saat bersamaan ada juga uang Rp 2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka," kata Krisno.

Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp 4,1 miliar.

Dia menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen dalam melakukan penindakan perkara narkoba.

Menurut dia, penindakan narkoba tidak cukup hanya dengan menyita barang bukti, tetapi harus ada strategi pemiskinan. 

“Sehingga upaya pemberantasan tindak pidana narkoba jadi maksimal,” kata jenderal bintang satu ini. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.

Rusdi mengungkapkan, ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp 338 miliar.

"Nilai ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di tanah air,” kata Krisno. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler