jpnn.com, MEDAN - Penyamaran yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tidak sia-sia.
Seorang nelayan berinisial SS (44) tak berkutik saat polisi yang menyamar jadi pembeli sabu-sabu bersama tim menangkapnya di Tanjung Balai, Selasa (14/12).
BACA JUGA: Polisi Melakukan Penyamaran Demi Menangkap Ibu Rumah Tangga Ini
Adapun total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 21 kilogram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan SS merupakan seorang nelayan yang beralamat di Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.
BACA JUGA: Penyamaran Anak Buah AKBP Edwin Tak Sia-sia, M dan D Ditangkap di Bakauheni
Menurut Triyadi, pengungkapan kasus dilakukan setelah Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki menawarkan barang haram tersebut.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy (petugas menyaru pembeli).
BACA JUGA: Detik-detik Penyamaran Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu di Serang
Adapun harga yang disepakati ialah Rp 250.000.000 per kilogram.
"Selanjutnya, disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (16/12).
Saat SS datang untuk menyerahkan sabu-sabu, kata AKBP Triyadi, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Tim menyita satu bungkus plastik transparan bertuliskan “very good”, yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.
Saat diinterogasi, SS mengaku masih menyimpan barang lainnya di Pulau Hj Nui, perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, tim Sat Narkoba membawa tersangka dengan menggunakan 2 unit speed boat menuju pulau Hj Nui, dan menemukan barang bukti dua karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu.
Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi sabu-sabu.
"Tersangka mengakui 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kilogram dengan keuntungan seluruhnya mencapai Rp 3.150.000.000,” kata AKBP Triyadi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKBP Triyadi, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy