jpnn.com, RENGAT - Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Riau menahan A, kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim yang diduga korupsi dana desa.
Pak Kades A ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Nonaktif, 3 Jenderal Disebut, Satunya Brigjen Ahmad Ramadhan
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis, A diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 471 juta.
"Penahanan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan nilai kerugian setelah audit Inspektorat Indragiri Hulu," kata Furkonsyah Lubis di Rengat.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022, Prof Nunuk Bicara Prioritas, Guru Perlu Tahu
Tersangka A dikenakan Pasal 2 dan Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyidikan, A diduga kuat melakukan korupsi pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu.
BACA JUGA: Pak Kapolri, Kombes Budhi dan Brigjen Hendra Layak Dinonaktifkan
Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp 100 juta dalam tahap penyidikan.
Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.
"Dari keterangan saksi dan tersangka bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujar Furkonsyah Lubis.
Dia membeberkan dugaan korupsi itu berawal saat bendahara dan kades Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencairan dana desa dari Pemprov Riau tahun 2020.
Setelah pencairan, dana tersebut langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka dengan alasan untuk biaya sejumlah kegiatan.
Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai, bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam