jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan memang layak dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kedua, pejabat Polri itu dianggap paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus baku tembak antarpolisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis 2 Kemungkinan, Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo pun Dibuka
Menurut Bambang, Kombes Budhi dan Brigjen Hendra diduga kuat mengalangi proses hukum sehingga menjadi tidak transparan.
"Terindikasi melakukan obstruction of justice terhadap penyelidikan yang transparan dan akuntabel," kata peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu melalui layanan pesan, Selasa (19/7).
Diketahui, dua anggota yang terlibat baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo ialah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E.
Brigadir J tewas dari peristiwa baku tembak, sedangkan Bharada E diamankan setelah kejadian dan kini menjadi saksi pelapor.
BACA JUGA: Pak Polisi, Maaf, Cara-cara seperti Itu Mencoreng Institusi Polri di Mata Rakyat
Bambang kemudian membeberkan indikasi Kombes Budhi mengalangi proses hukum yang transparan.
Misalnya, alumnus Akpol 1996 itu tidak pernah menghadirkan tersangka penembak Brigadir J, meskipun dirinya menjadi pemimpin tim penyelidikan saat awal kasus terungkap.
Kombes Budhi, kata Bambang, terekam menghidupkan narasi Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.
"Alih-alih menunjukkan pelaku kepada publik, Kapolres Metro Jaksel menuduh korban (Brigadir J, red) sebagai pelaku pelecehan seksual yang masih sumir, belum tentu kebenarannya," tuturnya.
Sementara itu, kata Bambang, Brigjen Hendra tidak bersikap adil menyikapi kasus baku tembak tersebut.
Bambang mengatakan bakal ada asumsi buruk muncul di publik dalam menyikapi kasus baku tembak, jika Kombes Budhi dan Brigjen Hendra tidak dinonaktifkan.
BACA JUGA: Kapolri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Komisi III Angkat Bicara
"Jadi, akan muncul asumsi publik bahwa Kapolri (Jenderal Listyo Sigit, red) setengah-setengah dan tidak serius dalam penuntasan kasus," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap agar Kombes Budhi Herdi Susianto dan Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan layaknya Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin menilai Kombes Budhi layak dinonaktifkan lantaran dianggap bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap tindak pidana dugaan pembunuhan itu.
BACA JUGA: Penelusuran soal Istri Ferdy Sambo, Kejadian 9 Juli, Tanggal Ganjil
"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis dan tidak memasang police line (di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, red)," ujar Kamaruddin.
Di sisi lain, Kombes Budhi dianggap ikut merekayasa kasus itu.
Kamaruddin juga mengungkap alasan Brigjen Hendra layak dinonaktifkan dari jabatannya.
Menurut dia, Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak sopan kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, merekam, tidak boleh pegang handphone, masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu," kata Kamaruddin. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan