jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar pukul 18.25, Jumat (12/8).
Donny, biasa ia disapa, digarap sebagai saksi suap anggaran 12 ruas jalan Provinsi Sumatera Barat di DPR.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Komnas HAM, Jaksa Agung Menolak Disalahkan
Mantan penjabat gubernur Sumbar ini bersaksi untuk tersangka anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
"Saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi terhadap tersangka IPS," ujar Donny di kantor KPK, Jumat (12/8) malam.
BACA JUGA: Tim Pemeriksa SP3 Kasus Kahutla di Riau Belum Temukan Hasil
Donny menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik sekitar bagaimana mekanisme pengusulan anggaran. Sesuai ketentuan, kata Donny, memang harus diusulkan oleh daerah.
"Saya hanya melanjutkan apa yang sudah diusulkan, saya selaku penjabat gubernur ketentuan di UU memang saya harus mengusulkan," kata Donny.
BACA JUGA: Polisi Nakal, Siap-Siap Sanksi dari Pak Tito
Menurut dia, anggaran proyek itu diusulkan oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar Suprapto. "Ya memang diusulkan oleh Suprapto," katanya.
Namun, ia berkelit saat ditanya besaran anggaran yang diusulkan. "Saya tidak tahu itu," ujar anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo itu.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ini menambahkan, setelah diusulkan ia tidak tahu lagi prosesnya.
Donny pun mengaku tidak kenal dengan tersangka pengusaha Yogan Askan. Termasuk tersangka lain seperti Putu serta koleganya Novianti dan Suhemi. "Tidak tahu dan tidak kenal," kata Donny. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma dan Ahok Saling Serang, Please Tetap Tenang ....
Redaktur : Tim Redaksi