Tim Pemeriksa SP3 Kasus Kahutla di Riau Belum Temukan Hasil

Jumat, 12 Agustus 2016 – 19:53 WIB
Kebakaran hutan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membentuk tim pemeriksaan terkait penetapan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga membakar hutan di Riau. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, sejauh ini, tim belum menemukan adanya pelanggaran dalam penetapan SP3 itu.

"Tim masih melakukan pendalaman terhadap keputusan SP3 Kapolda Riau. Belum ada finalisasi terkait dengan anggota yang berangkat ke Polda Riau dalam rangka telusuri, pelajari, dan pengeluaran SP3 oleh Kapolda Riau," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8).

BACA JUGA: Dilaporkan ke Komnas HAM, Jaksa Agung Menolak Disalahkan

Agus mengatakan, di Riau ada 18 laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (kahutla). Menurut Agus, Kapolda Riau Brigjen Suprianto melihat tidak adanya unsur tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang ada pada 15 perusahaan tersebut.

"Begini 2015 itu di Polda Riau tangani 18 LP, yang dua proses sidang, satu penyidikan, 15 di SP3. Jadi yang lanjut tiga," lanjut Agus.

BACA JUGA: Polisi Nakal, Siap-Siap Sanksi dari Pak Tito

Agus menilai, selain tidak adanya alat bukti, penyidik terbentur dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan. Di dalamnya disebutkan bahwa hutan boleh dibakar seluas dua hektar untuk kepentingan warga lokal.

"Sebetulnya yang dua hektar ini untuk kebutuhan masyarakat setempat. Jadi misalnya palawija, untuk tanaman kebutuhan sehari-hari masyarakat, bukan untuk semacam perkebunan yang begitu besar. Meskipun dalam undang-undang juga disebutkan bisa dengan cara membakar sebanyak dua hektar tetap harus memperhatikan jangan sampai proses pembakaran itu tidak bisa dikendalikan," jelas Agus. (Mg4/jpnn)‎

BACA JUGA: Risma dan Ahok Saling Serang, Please Tetap Tenang ....

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BIN Segera Diganti, Akom Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler